Siapa yang tidak mau berkarir dan meraup penghasilan? Apalagi, hidup saat ini yang semua serba diukur dengan materi. Hampir tak ada yang tidak dibandrol dengan materi, termasuk biaya masuk wc. Meski sepele, hal ini ternyata bisa menjadi hal yang cukup memberatkan bagi sebagian orang.
Situasi ini diperburuk dengan semakin sulitnya memperoleh pekerjaan, khususnya untuk mereka yang mempunyai kekurangan baik dari sisi pendidikan maupun ketrampilan. Meski begitu, tak sedikit yang tetap berupaya dan memaksimalkan kemampuannya. Entah dengan mulai merintis usaha kecil-kecilan maupun mengoptimalkan fisiknya dengan melakukan pekerjaan fisik seperti pekerjaan rumah tangga, tani, kuli, dan lain sebagainya. Memang, jika diperdalam kembali, mereka yang bekerja pada profesi tersebut adalah mereka dengan tingkat pendidikan maupun ketrampilan yang bisa dibilang kurang. Tapi, tak sedikit justru dari profesi tersebut menghasilkan income yang angkanya lebih besar dari pendapatan bulanan pekerja kantoran. Contohnya, tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri. Diiming-imingi kehidupan yang lebih layak setelah selesai kontrak kerja, membuat banyak orang yang kebanyakan wanita ini melihat potensi yang cukup menggiurkan di sini. Siapa yang tak mau, bekerja di luar negeri dengan penghasilan tinggi, bisa sekalian travelling mengunjungi tempat yang mungkin hanya dapat dibayangkan saja. Namun, perlu cukup kejelian dan pertimbangan yang matang sebelum memutuskan untuk memberanikan diri sebagai tenaga kerja ini. Selain harus benar-benar memastikan seberapa terpercaya dan profesionalnya agen penyalur, juga harus diperhatikan apakah perlindungan seperti jaminan sosial TKI akan benar diperhatikan. Tentu masih hangat di kepala, seberapa banyak kasus penganiyaan terhadap tenaga kerja Indonesia oleh majikan di luar sana. Bahkan yang menunjukkan ketidakprikemanusiaan pun sudah tidak lagi dapat dihitung dengan jari. Penyelesaian kasus-kasus ini cenderung seperti kurang maksimal. Meski tak sedikit yang diusut sampai dalam. Hal ini sedikitnya mungkin dipengaruhi oleh klausa yang terdapat dalam undang-undang ketenagakerjaan yang menyebut bahwa jaminan yang didapat TKI sama halnya dengan tenaga kerja lain,yang ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah hak dilindungi keselamatannya dihilangkan dari TKI?
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
November 2017
Categories |