Siapa yang tak mau bekerja dan mendapatkan penghasilan? Terlebih, kehidupan sekarang ini yang segalanya serba diukur dengan materi. Hampir tidak ada yang tak dibandrol dengan uang, termasuk ongkos masuk wc. Meski remeh, hal ini ternyata dapat menjadi hal yang cukup memberatkan bagi sebagian orang.
Kondisi ini diperburuk dengan semakin susahnya mendapatkan lapangan pekerjaan, khususnya untuk mereka yang memiliki kesempitan baik dari segi pendidikan maupun ketrampilan. Meski begitu, tak sedikit yang tetap berusaha dan mengoptimalkan kapasitasnya. Entah dengan mulai membuka usaha kecil-kecilan maupun menggunakan fisiknya dengan melakukan pekerjaan fisik seperti pekerjaan rumah tangga, tani, kuli, dan lain sebagainya. Memang, jika ditelusur kembali, mereka yang bekerja pada profesi tersebut adalah mereka dengan tingkat pendidikan maupun ketrampilan yang bisa dibilang terbatas. Tapi, tak jarang justru dari pekerjaan tersebut mendaptkan pendapatan yang jumlahnya lebih besar dari upah bulanan karyawan kantoran. Contohnya, tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri. Diiming-imingi kehidupan yang lebih baik setelah selesai kontrak kerja, membuat banyak warga yang mayoritasnya wanita ini melihat kesempatan yang cukup menggiurkan di sini. Siapa yang tak mau, bekerja di luar negeri dengan upah tinggi, bisa sekalian melancong mengunjungi destinasi yang mungkin hanya dapat dibayangkan saja. Namun, perlu cukup kecermatan dan pertimbangan yang matang sebelum memutuskan untuk mengajukan diri sebagai tenaga kerja ini. Selain harus benar-benar memastikan seberapa terpercaya dan profesionalnya agen penyalur, juga harus diperhatikan apakah perlindungan seperti jaminan sosial TKI akan benar diperhatikan. Tentu masih teringat di kepala, seberapa banyak kasus penganiyaan terhadap tenaga kerja Indonesia oleh majikan di luar sana. Bahkan yang menunjukkan ketidakprikemanusiaan pun sudah banyak terjadi. Pengurusan kasus-kasus ini cenderung seperti kurang maksimal. Meski tak sedikit yang diusut sampai dalam. Hal ini sedikitnya mungkin dipengaruhi oleh klausa yang tersebut dalam undang-undang ketenagakerjaan yang menyebut bahwa jaminan yang didapat TKI sama halnya dengan tenaga kerja lain,yang ini kemudian mengundang pertanyaan, apakah hak dilindungi keselamatannya dihilangkan dari TKI?
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
November 2017
Categories |